iklan baris

Iklan Baris

iklan baris

13 Juni 2010

Firefly siap terbangi Indonesia

PT Firefly Indonesia Berjaya, anak usaha Firefly Sdn Bhd (Group Malaysia Airlines) diketahui telah menyiapkan tiga pesawat bersayap tetap (fix wing) untuk beroperasi di Indonesia pada tahun ini.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Tri S Sunoko mengatakan pihaknya telah menerima laporan akan mengoperasikan minimal tiga pesawat dengan satu dimiliki sesuai syarat Undang-Undang (UU) No.1/2009 tentang Penerbangan.
Firefly Indonesia telah memenuhi persyaratan menjadi maskapai charter dengan tiga pesawat.
Dia menyatakan Firefly berminat beroperasi di Indonesia sebagai maskapai tidak berjadwal atau carter dengan mengoperasikan minimal tiga pesawat dengan satu pesawat diantaranya berstatus milik.
Namun, Tri menegaskan pihaknya belum bisa mengeluarkan surat izin usaha penerbangan (SIUP) kepada PT Firefly Indonesia Berjaya sebelum diketahui status kepemilikan modal dalam negeri.
Sampai saat ini, PT Firefly Indonesia Berjaya, dimiliki Firefly Sdn Bhd, anak usaha Malaysia Airlines sebesar 48%, sedangkan dua orang pemodal dalam negeri menguasai masing-masing 50% dan 2%.
Untuk itu, Tri mengungkapkan pihaknya segera melakukan verifikasi terhadap status pemodal dalam negeri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Mereka memang sudah memiliki akte perusahaan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Tetapi kami ingin mengecek kepemilikan dalam negerinya, apakah modalnya benar-benar dari Indonesia melalui BKPM, ujar Tri.
Kepastian atas modal dari perusahaan atau perorangan lokal itu menurut Tri sangat penting. Karena ketentuan mengenai kepemilikan modal maksimal pihak asing sebesar 49 persen dan 51 persen milik lokal dalam industri penerbangan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Bila BKPM memastikan modal dalam negeri berasal dari WNI maka Kemenhub tidak akan segan untuk menerbitkan SIUP.
Tentunya setelah Firefly mengajukan rencana pengembangan bisnis dan bank guarantee atas kelangsungan usaha maskapai itu lima tahun ke depan. Setelah itu, Kemenhub akan meminta Firefly untuk mengurus Air Operator Certificate (AOC) untuk dapat terbang di langit Indonesia.
Namun, jika BKPM memberi keterangan bahwa modal tersebut masih berasal dari asing maka Kemenhub akan menolak pengajuan SIUP Firefly.

( Bisnis Indonesia.Com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar