JAKARTA (Bisnis.com): Tiga peserta tender kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, telah mengadakan pertemuan tertutup dengan Ditjen Perkeretaapian membahas nasib proyek itu.
Pertemuan ketiga peserta tender,PT Railink, Mitsui (Jepang), dan China Harbour, merupakan pertama kalinya setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 13/2010 tentang Pembiayaan melalui Public Private Partnership.
Direktur Utama PT Railink Masjraul Hidayat belum mau mengungkapkan mengenai kelanjutan proses tender paska terbitnya Perpres tersebut.
Jangan saya yang bicara lebih dulu lah. Kan ada peran masing-masing. Sebaiknya dari Kemenhub dulu yang berbicara, jelas hari ini.
Dia juga masih belum berkomentar mengenai apakah Kemenhub mendorong tiga peserta tender untuk bersinergi menjadi satu agar pembangunan bisa cepat terlaksana.
Kalau itu nanti dulu, belum bisa berkomentar lebih lanjut, katanya.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan pernah mengatakan pihaknya baru bisa mengambil langkah mengenai proses tender KA Bandara Soekarno-Hatta setelah Perpres No. 13/2010 itu keluar.
Dia mengatakan Perpres 13/2010 yang merupakan revisi dari Perpres 67/2005, memungkinkan pemberian hak pengerjaan pembangunan dan pengelolaan proyek kepada perusahaan yang berinisiatif mengakomodasi keinginan pemerintah.(fh)
Sumber: Bisnis.Com
http://web.bisnis.com/sektor-riil/transportasi/1id164330.html
Pertemuan ketiga peserta tender,PT Railink, Mitsui (Jepang), dan China Harbour, merupakan pertama kalinya setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 13/2010 tentang Pembiayaan melalui Public Private Partnership.
Direktur Utama PT Railink Masjraul Hidayat belum mau mengungkapkan mengenai kelanjutan proses tender paska terbitnya Perpres tersebut.
Jangan saya yang bicara lebih dulu lah. Kan ada peran masing-masing. Sebaiknya dari Kemenhub dulu yang berbicara, jelas hari ini.
Dia juga masih belum berkomentar mengenai apakah Kemenhub mendorong tiga peserta tender untuk bersinergi menjadi satu agar pembangunan bisa cepat terlaksana.
Kalau itu nanti dulu, belum bisa berkomentar lebih lanjut, katanya.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan pernah mengatakan pihaknya baru bisa mengambil langkah mengenai proses tender KA Bandara Soekarno-Hatta setelah Perpres No. 13/2010 itu keluar.
Dia mengatakan Perpres 13/2010 yang merupakan revisi dari Perpres 67/2005, memungkinkan pemberian hak pengerjaan pembangunan dan pengelolaan proyek kepada perusahaan yang berinisiatif mengakomodasi keinginan pemerintah.(fh)
Sumber: Bisnis.Com
http://web.bisnis.com/sektor-riil/transportasi/1id164330.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar