iklan baris

Iklan Baris

iklan baris

25 Maret 2010

Tarif Batas Atas Akan Berlaku Mulai April 2010

Jakarta- Kementerian Dephub telah menyelesaikan revisi aturan tarif pesawat kelas ekonomi dan berlaku mulai April tahun ini. Inti revisi itu adalah maskapai yang memberikan pelayanan standar maksimum boleh mengenakan tarif batas atas hingga 100%. Sedangkan pelayanan menengah hanya boleh 90% dan pelayanan minimum hanya 85% dari tarif batas atas.

Draf aturan tarif batas itu tinggal ditandatangani persetujuannya oleh Menteri Perhubungan dan menjadi revisi Kemenhub No.9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Karena inilah maskapai-maskapai nasional mulai berbenah dan bersiap masuk kepada kategori-kategori itu buat menyesuaikan harga tiket kelas ekonomi. Seperti Sriwijaya Air yang akan masuk dalam kategori pelayanan menengah. Kejutan datang dari Indonesia Air Asia yang terkenal akan tiket murah dan pelayanan minimal akan merencanakan masuk kategori pelayanan menengah juga.

sumber : www.indoflyer.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar