Draf aturan tarif batas itu tinggal ditandatangani persetujuannya oleh Menteri Perhubungan dan menjadi revisi Kemenhub No.9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Karena inilah maskapai-maskapai nasional mulai berbenah dan bersiap masuk kepada kategori-kategori itu buat menyesuaikan harga tiket kelas ekonomi. Seperti Sriwijaya Air yang akan masuk dalam kategori pelayanan menengah. Kejutan datang dari Indonesia Air Asia yang terkenal akan tiket murah dan pelayanan minimal akan merencanakan masuk kategori pelayanan menengah juga.
sumber : www.indoflyer.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar