iklan baris

Iklan Baris

iklan baris

20 Februari 2010

4 Izin usaha penerbangan baru segera terbit

Kementerian Perhubungan diketahui tengah memproses izin usaha empat maskapai penerbangan berjadwal baru.


Keempat maskapai itu yakni Megantara Air (kargo), Fly Cargo (kargo), Jatayu Airlines (penumpang) dan North Aceh Air (penumpang).

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Tri S. Sunoko mengatakan keempat maskapai itu tengah mengurus Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP).

"Data yang kami miliki perusahaan itu yang sedang mengajukan proses izin maskapai berjadwal," katanya hari ini.

Tri melanjutkan satu perusahaan yang mengajukan SIUP berjadwal sebelumnya juga pernah beroperasi sebagai maskapai tidak berjadwal kargo tetapi menghentikan operasi pada tahun lalu.

"Maskapai itu Megantara yang mengajukan SIUP berjadwal. Sebelumnya SIUP yang sudah ada adalah untuk tidak berjadwal," ujarnya.

Berdasarkan UU Penerbangan yang baru, Kementerian Perhubungan mensyaratkan maskapai penerbangan berjadwal minimal mengoperasikan 10 unit pesawat, yakni lima berstatus milik sendiri dan lima lainnya boleh sewa.

Untuk maskapai carter, pemerintah mewajibkan minimal mengoperasikan tiga pesawat, yakni satu berstatus milik dan dua lainnya bisa sewa. Semua persyaratan itu harus dipenuhi dalam 12 bulan setelah perusahaan penerbangan mengantongi SIUP.

Bila perusahaan telah memenuhi persyaratan itu, pemerintah baru bisa menerbitkan sertifikat operasi atau air operator certificate.

sumber www.infopenerbangan.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar