iklan baris

Iklan Baris

iklan baris

25 Maret 2010

INACA: Awasi ketat unsur asing di penerbangan

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pemerintah mengawasi secara ketat komposisi saham dalam maskapai lokal yang melakukan usaha bersama (joint enterprise) dengan asing.

Sekjen INACA Tengku Burhanuddin mengatakan pengawasan permodalan itu akan berpengaruh pada manajemen maskapai dan kemajuan maskapai nasional.

Sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan pasal 108 diatur badan hukum nasional harus menguasai 51% saham, sementara asing hanya 49%.

“Dalam AD/ART maskapai pun harus jelas mengenai permodalan tersebut. Jika tidak, asing bisa saja mengambil alih manajemen,” ujarnya seusai penganugerahan guru besar hukum penerbangan Sekolah Tinggi Manajemen Transpor (STMT) Trisakti Prof Kamis Martono, hari ini.

Dia menyatakan INACA mendesak pemerintah tetap memikirkan kepentingan nasional dengan membuat aturan baku yang lebih ketat guna mencegah penguasaan maskapai asing dalam penerbangan domestik dan internasional.

Burhanuddin juga menceritakan potensi dominasi maskapai asing di maskapai Indonesia berpeluang terjadi seiring dengan rencana masuknya Firefly Malaysia, anak usaha Malaysia Airlines.

"Perusahaan penerbangan sedang bangkit. Jadi, jangan dirusak dan dirugikan," katanya.

Sebagai contoh, Burhanuddin menyakini maskapai Firefly yang berpatungan dengan investor nasional membentuk Firefly Indonesia dipastikan dikendalikan induk perusahaannya Firefly Malaysia.

"Harus hati-hati karena pada umumnya di atas kertas sahamnya memang 51% Indonesia dan 49% Malaysia tetapi yang berkuasa dalam menentukan policy perusahaan yang minoritas," ungkap dia.

(Bisnis Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar