iklan baris

Iklan Baris

iklan baris

09 Maret 2010

INACA minta penundaan pajak sewa pesawat

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) tetap meminta pemerintah menunda pengenaan pajak sewa pesawat sebesar 20% karena membebani maskapai penerbangan.

Sekjen INACA Tengku Burhanuddin mengatakan permintaan itu setelah Dirjen Pajak tetap memberlakukan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 61 dan 62/2009 tentang Penghindaran Pajak Berganda. "Kami meminta ditunda dulu atau kalau perlu pajaknya diringankan tidak 20%," katanya hari ini.

Dia menyatakan maskapai penerbangan akan menanggung pajak sewa pesawat sebesar 20% dari total harga sewa yang berlaku 1 Januari 2010 padahal sebelumnya tak dibayar. Burhanuddin juga mengkhawatirkan pengenaan pajak sewa pesawat akan memaksa maskapai membebankan biaya itu ke penumpang angkutan udara.

INACA telah meminta Ditjen Pajak untuk meninjau kembali pemberlakukan paja sewa pesawat mulai 1 Januari 2010. Pemberlakukan sewa pesawat akan mempengaruhi industri penerbangan yang sedang tumbuh."Pengenaan pajak 20 persen akan mengakibatkan tambahan beban operasional pesawat," tutur Burhanuddin.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay menyatakan pihaknya meminta maskapai menyewa pesawat dari negara yang memiliki ikatan perjanjian pajak dengan Indonesia. Penyewaan ke negara yang memiliki hubungan dengan Indonesia memungkinkan penurunan tarif pajak hingga 0% sesuai kesepakatan dengan negara lain. Saat ini, Indonesia memiliki kesepakatan pajak dengan 57 negara, antara lain AS dan Jepang.

(Bisnis Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar