iklan baris

Iklan Baris

iklan baris

06 Maret 2010

Maskapai Bouraq Tunggak Pajak

VIVAnews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku selain dua bank asing dari empat bank yang menunggak pajak, ada satu wajib pajak penerbangan swasta yang masuk daftar pengutang pajak.

Wajib pajak penerbangan swasta pengutang pajak tersebut adalah PT Bouraq Indonesia Airlines.

Namun, dalam jawaban tertulis yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Komisi XI DPR RI, tidak dijelaskan secara rinci perihal status penunggakan dan berapa besarnya pajak terutang.

Dirjen Pajak hanya menyebutkan tentang status daftar empat bank penunggak pajak. Mereka ini yakni Deutche Bank AG dengan status pemberitahuan surat paksa, PT Bank Negara Indonesia Tbk dengan status pemberitahuan surat paksa, PT Bank Bukopin Tbk dengan status pemberitahuan surat paksa, dan PT Bank Global Internasional Tbk dengan status pemberitahuan surat paksa.

Direktorat Jenderal Pajak kepada Komisi XI juga melaporkan bahwa selama kurun waktu 2009, DJP mendapati jumlah permohonan sengketa pajak yang diajukan 31 Desember 2009 mencapai 62.884 surat.

Rincian sengketa pajak ini keberatan sebanyak 52.285 permohonan dengan status telah selesai 42.060 dan sedang dalam proses sebanyak 10.225. Untuk status banding sebanyak 9.649 permohonan, dengan status telah selesai 7.438 dan dalam proses 2.211. Untuk peninjauan kembali sebanyak 950 permohonan, dengan status telah selesai sebanyak 292 dan dalam proses 658.

"Total ada 62.884 permohonan dan telah selesai selsai 49.790, serta dalam proses 13.094," tulis dokumen itu.

Umumnya, hal yang dominan disengketakan wajib pajak adalah menyangkut masalah data dan masalah penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan yan digunakan sebagai dasar perhitungan.

sumber :http://bisnis.vivanews.com/news/read/126677-maskapai_bouraq_tunggak_pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar